Manunggal Jaya – Masih sama seperti pada tahun sebelumnya, suasana bulan ramadhan dan hari raya idul fitri tahun ini masih dengan suasana pandemi Covid-19. Dalam surat edaran menteri dalam negeri indonesia No. 800/2784/SJ Tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, Pada poin pertama yaitu berisi ” Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (Lima) orang selama bulan ramadhan 1442 H/Tahun 2021 ; dan Pada poin kedua Menginstruksikan kepada seluruh Pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Mengikuti aturan yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bapak Kepala Desa Manunggal Jaya Sukemi, S.Pd pun pada saat rapat bersama seluruh Ketua RT Desa Manunggal Jaya, menghimbau agar para warga menaati peraturan yang dibuat oleh pemerintah agar tidak melakukan buka puasa bersama dan juga melakukan open house/halal bihalal demi menjaga kesehatan kita semua dan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Desa Manunggal Jaya.
Demi mendukung peraturan pemerintah untuk melarang melakukan mudik, maka akan dilakukan penyekatan di beberapa tempat yang tertera seperti pada gambar di atas.
0 Komentar