Manunggal Jaya – Pantarlih adalah singkatan dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih. Tugas Pantarlih ialah melakukan pemutakhiran data yang nantinya akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).\
Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 26 Januari dan akan berakhir pada 31 Januari 2023. Untuk melakukan pendaftaran, calon pantarlih wajib memenuhi semua persyarartan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Syarat Pantarlih Pemilu 2024
Syarat wajib untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun. Selain itu ada sejumlah syarat lainnya yang harus dipenuhi.
Berikut syarat-syarat pendaftarannya:
– Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
– Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
– Mampu secara jasmani dan rohani
– Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
– Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
– Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
untuk info lebih lanjut bisa klik link berikut : Klik Disini
0 Komentar