Manunggal Jaya – Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Desa Manunggal Jaya, bahwa selama PPKM Darurat diberlakukan, jam pelayanan di Kantor Desa Manunggal Jaya mengalami perubahan, jam pelayanan berubah yang semula pada hari Senin – Jum’at, maka sekarang hanya dari hari Senin – Rabu dari jam 08.00 – 12.00 WITA, terhitung mulai dari tanggal 15 Juli 2021 sampai batas waktu yang tidak di tentukan.
Hal ini dilakukan karena meningkatnya kasus terkonfirmasi positif yang ada di Desa Manunggal Jaya, terhitung mulai dari tanggal 14 Juli saja, kasus terkonfirmasi positif di Desa Manunggal Jaya sebanyak 41 orang. Pembatasan jam pelayanan di Kantor Desa Manunggal Jaya ini dilakukan agar pelayanan yang diberikan dapat tetap berjalan dan untuk mencegah adanya kasus positif di Kantor Desa Manunggal Jaya.
Selain pembatasan jam pelayanan pada Kantor Desa Manunggal Jaya, bapak kepala Desa Manunggal Jaya dalam postingan Facebook nya, meneruskan surat edaran dari Bupati Kukar No. B-1285/Dinkes/065.11/07/2021, memberitahukan kepada masyarakat Desa Manunggal Jaya agar menutup sementara kegiatan pasar malam yang ada di Desa Manunggal Jaya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
0 Komentar