Manunggal Jaya – Jum’at(24/06/2022) desa Manunggal Jaya kedatangan anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur, bapak Marthinus, ST., M.Si. Kedatangan beliau ke desa Manunggal Jaya adalah untuk melakukan kegiatan sosialisasi peraturan, atau yang biasa dikenal dengan SosPer. Peraturan yang beliau sosialisasikan adalah tentang, peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kegiatan sosialisasi peraturan ini dilaksanakan di gedung BPU desa Manunggal Jaya pada pukul 14.00 WITA, dengan jumlah peserta sekitar 80 orang.
Sebelum dimulai, terlebih dahulu kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh pembawa acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari camat Tenggarong Seberang, bapak Sugiarto, SH., M.Si, lalu dilanjutkan dengan sambutan dari kepala desa Manunggal Jaya bapak Sukemi, S.Pd. Penyampaian pemaparan materi Peraturan yang disosialisasikan adalah tentang, peraturan daerah nomor 1 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, disampaikan oleh bapak Syawal Riyanto dan bapak Jamil Zais.
Pada penghujung acara, dilakukan penyerahan kursi roda dan tongkat oleh bapak Marthinus, ST., M.Si kepada kepala Desa Manunggal Jaya bapak Sukemi, S.Pd sebagai perwakilan dari penyandang disabilitas di desa Manunggal Jaya. Bagi warga yang ingin membaca tentang perda no. 1 tahun 2018 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, berikut saya sertakan linknya.
Perda No. 1 tahun 2018 Tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
0 Komentar